PPKM Momen Nataru, Samarinda Tetap Melakukan Pembatasan

Bisnis.com,08 Des 2021, 13:45 WIB
Penulis: M. Mutawallie Sya’rawie
Penjual menata aksesoris natal./Antara-Didik Suhartono

Bisnis.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda memastikan tetap melaksanakan pembatasan meski secara nasional kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dibatalkan.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun Hal menyatakan hal tersebut dimaksudkan sebagai bentuk antisipasi lonjakan kasus Covid-19.

"Yang jelas saat ini di Samarinda, kita sudah masuk PPKM Level 1. Tapi meski begitu, kita tidak boleh lalai. Tetap harus ada pembatasan, karena kita pernah mengalami situasi pahit, di mana semua aktivitas dibatasi akibat melonjaknya kasus positif Covid-19," ujarnya, Selasa (7/12/2021).

Dia menambahkan, pihaknya segera memanggil Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas mengenai pembatalan PPKM Level 3 oleh pemerintah pusat.

"Kita tidak usah banyak berspekulasi. Pemkot Samarinda akan selalu menjamin pelaksanaan Natal dan Tahun baru secara khidmat dan penuh sukacita bagi para penganutnya. Tapi di saat yang sama, untuk kepentingan kesehatan bersama dan menjaga kesinambungan ekonomi, maka untuk beberapa hal harus kita batasi dan naikkan statusnya," katanya.

Dia menjelaskan pelaksanaan Natal di tempat ibadah harus benar-benar memenuhi standar protokol kesehatan. Sedangkan, perayaan Tahun Baru di area publik sedang dipertimbangkan untuk ditiadakan.

Adapun, dia menuturkan bahwa pengawasan berupa operasi yustisi untuk penegakan protokol kesehatan juga akan terus dilakukan, dimana para aparatur pemerintah di lingkungan Pemkot Samarinda dilarang melakukan perjalanan ataupun mengambil cuti mulai 24 Desember.

"Semua wajib ada di tempat untuk membantu pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di lapangan," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini