Jelang Libur Nataru, Muba Terapkan PPKM Level 1

Bisnis.com,08 Des 2021, 15:40 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi memberikan keterangan kepada media terkait situasi pandemi Covid-19 di kabupaten tersebut. /Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 1 hingga 23 Desember 2021.

Kebijakan tersebut sebagai upaya pengendalian dan antisipasi penularan Covid-19 di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Plt Bupati Muba Beni Hernedi mengatakan pelaksanaan PPKM berbasis mikro sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terbaru.

“Kami berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 65 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1,” katanya, Rabu (8/12/2021).

Beni menerangkan dalam penerapan PPKM level 1 tersebut, pihaknya juga mengoptimalkan  posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

"Penetapan level wilayah ini sesuai indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial,” katanya.

Dia menjelaskan penerapan PPKM juga merujuk pada indikator Menteri Kesehatan yang memuat capaian total vaksinasi dosis pertama, di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis pertama,  kurang dari 50%.

Menurut Beni, Muba bersama sejumlah kabupaten/kota lainnya di Sumsel turut menerapkan PPKM Level 1, yang mana saat ini sudah zona hijau tingkat penularan Covid-19 dan capaian vaksinasinya terus meningkat.

“Oleh karena itu, kami mendorong PPKM berbasis mikro ini agar lebih intens sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tingkat RT, RW desa dan kelurahan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini