Masyarakat Pantura Diminta Bantu Berantas Pinjol Ilegal

Bisnis.com,08 Des 2021, 21:47 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com

Bisnis.com, CIREBON - Warga Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning), diminta membantu pemerintah dalam upaya memberantas pinjaman online (pinjol) yang semakin merugikan masyarakat terutama pada masa pandemi Covid-19 ini.

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, salah satu yang bisa dilakukan oleh masyarakat dalam upaya pemberantasan pinjol ilegal yakni, tidak mengakses pinjaman tersebut, meskipun diberikan tawaran menarik.

Ditambahkan Tongam, masyarakat yang membutuhkan dana untuk berbagai keperluan, agar meminjam kepada fintech lending terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami berupaya memberantas pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat. Beberapa media di Indonesia, terutama di ibu kota sudah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal," kata Tongam, Rabu (8/12/2021).

Satgas Waspada Investasi sejak 2018 hingga November 2021 berhasil menutup 3.734 pinjol ilegal. Pihaknya mendorong, penegakan hukum kepada para pelaku bisa dilakukan secara tegas.

Kepala Kantor OJK Cirebon Muhammad Fredly Nasution mengatakan masyarakat tidak perlu ragu untuk meminjam uang ke peminjaman online legal.

Pihak OJK pun sudah mengimbau agar perusahaan legal bisa memberikan suku bunga yang murah sehingga dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan.

Selain itu, OJK pun sudah meminta agar perusahaan pinjol legal untuk selalu mentaati peraturan dan etika dalam penagihan, serta terus meningkatkan pelayanan yang positif agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari adanya pinjaman online.

"Laporan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), agar menurunkan total biaya termasuk bunga harian dari 0,8% per hari menjadi 0,4%," kata Fredly.

Fredly mengimbau kepada masyarakat untuk cek legalitas perusahaan pinjaman online melalui www.ojk.go.id, kontak OJK 157, atau whatsapp 081-157-157-157 sebelum memutuskan meminjam pada pinjaman online.

Kemudian, bila mendapatkan pesan penawaran pinjaman online yang meragukan, agar langsung memblokir dan menghapus jika mendapat SMS penawaran.

"Apabila terlanjur terjabak pinjol illegal dan terdapat dugaan pidana seperti pemerasan atau pencemaran nama baik, sampaikan kepada Kepolisian terdekat atau melalui https://patrolisiber.id, email info@cyber.polri.go.id, serta Satgas Waspada Investasi melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id," kata Fredly.

Sepanjang 2021, Kantor OJK Cirebon menerima 54 pengaduan melalui surat, serta melayani permintaan informasi terkait pinjol. Sementara, aduan via telepon sebanyak 594. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini