Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengeroyokan Polisi di Pondok Indah

Bisnis.com,08 Des 2021, 13:43 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap empat pengeroyok Brigadir Irwan Lombu, polisi yang membubarkan balap liar di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi sebelumnya sempat menangkap dua pelaku lainnya.

Dengan demikian, total ada enam pelaku yang ditangkap. Keenam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada enam orang, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Rabu (8/12/2021).

Adapun inisial para pihak yang ditangkap polisi adalah FP, JW, N, FA, BB, dan A. Keenamnya diringkus pihak Polres Metro Jakarta Selatan.

Para pelaku dapat dengan cepat ditangkap berbekal rekaman kamera CCTV (Closed Circuit Television). "Di situ terlihat jelas wajah-wajah mereka para tersangka," ujar dia.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP Juncto Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Adapun, Seorang anggota Sabhara Polres Tangerang Selatan bernama Brigadir Irwan Lombu dikeroyok di daerah Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Saat kejadian, mobilnya dihalang-halangi oleh sekelompok orang yang ternyata tengah melakukan aksi balap liar.

Brigadir Irwan pun mengambil kunci pembalap liar untuk membubarkan. Nahas, Brigadir Irwan justru terkena bogem mentah dan dikeroyok oleh para pembalap liar tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini