Jakarta PPKM Level 3 Akhir Tahun, Pembelajaran Tatap Muka Diperbolehkan

Bisnis.com,08 Des 2021, 15:27 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Pengunjung memindai kode batang pada aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Taman Burung Perak, Kota Tangerang, Banten, Jumat (5/11/2021). Pemerintah Kota Tangerang membuka kembali taman di masa PPKM level I dengan membatasi jumlah pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas maksimum. ANTARA FOTO/Fauzan/YU

Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Kepgub No. 1430/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 Covid-19. Dalam beleid tersebut, diatur sejumlah sektor, termasuk di sektor pendidikan.

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Ketentuan tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:

1. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

2. PAUD minimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Dalam beleid tersebut, PPKM dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pergub No. 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada masing-masing sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal vaksinasi dosis pertama.

Kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang

dari 12 tahun.

Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi PeduliLindungi dan/ atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Pengelola/penanggung jawab perkantoran, pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan melakukan skrining kepada semua pengunjung dan pegawai dengan menggunakan aplikasi Jakarta Kini

(JAKI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini