Bos Bank Ina (BINA) Beberkan Strategi Bersaing di Era Bank Digital

Bisnis.com,08 Des 2021, 18:25 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Bank Ina Perdana/bankina.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Utama PT Bank Ina Perdana Tbk. (BINA) Daniel Budirahayu menyatakan bahwa transformasi digital pada saat ini adalah keharusan.

“Transformasi digital sudah menjadi keharusan bagi Bank Ina mengingat tingkat adopsi aplikasi digital sudah semakin tinggi di masyarakat Indonesia,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (8/12/2021).

Daniel menjelaskan persaingan digital banking di Tanah Air sebetulnya telah dimulai sejak 3 – 5 tahun lalu ketika perusahaan teknologi finansial (fintech) mulai mengambil bagian bisnis bank.

Dia pun menyambut baik tantangan persaingan di era bank digital karena pada saat bersamaan masyarakat akan semakin terbiasa dengan layanan digital bank. Daniel juga percaya bahwa emiten bank bersandi BINA ini memiliki ceruk pasar tersendiri.

“Kami percaya bahwa Bank Ina mempunyai market sendiri melalui kolaborasi dengan ekosistem retail dan distribusi dari Salim Group,” kata Daniel.

Emiten perbankan milik Grup Salim, tersebut diketahui ingin berfokus menerapkan digitalisasi dalam proses bisnisnya. Untuk itu, BINA melakukan penambahan modal melalui rights issue senilai total Rp1,18 triliun.

Perseroan akan menawarkan 282 juta saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100 per saham. Harga pelaksanaan rights issue ditetapkan sebesar Rp4.200 per saham.

Dalam aksi tersebut, BINA menjadwalkan perdagangan dan pelaksanaan HMETD selama 3 Desember hingga 9 Desember 2021. Artinya, HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

Selanjutnya, tanggal akhir pembayaran pemesanan saham tambahan dijadwalkan pada 13 Desember 2021. Tanggal penjatahan pemesanan saham tambahan jatuh pada 14 Desember dan 16 Desember 2021 sebagai tanggal pengembalian uang pemesanan pembelian saham tambahan.

Dana yang diperoleh dari hasil PUT III, setelah dikurangi dengan seluruh biaya terkait dalam aksi korporasi, akan digunakan perseroan untuk modal kerja sehubungan pelaksanaan kegiatan operasional, serta pengembangan usaha perseroan.

Langkah tersebut sesuai dengan strategi BINA untuk menerapkan digitalisasi dalam proses bisnis. Adapun, pengembangan usaha itu dikategorikan sebagai operational expenditure (OPEX) di mana perseroan melakukan pengembangan digitalisasi melalui pihak ketiga.

Biaya IT untuk pengembangan digitalisasi utamanya untuk lisensi perangkat lunak bersifat subscription dan infrastruktur, yang bekerja sama dengan cloud provider dan managed service provider. Pembayaran dilakukan secara berkala, yakni per tahun.

Dengan dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PUT III ini, maka perseroan juga memenuhi persyaratan modal inti yang ditetapkan oleh OJK dalam Peraturan OJK No. 12/2020 mengenai Konsolidasi bank Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini