Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang, 2 Terdakwa Dituntut 10 dan 15 Tahun Penjara

Bisnis.com,09 Des 2021, 11:27 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi PDPDE Provinsi Sumatra Selatan - JIBI/Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA – Kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang memiliki dua terdakwa baru. Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (JPU Kejati Sumsel) membacakannya kemarin, Rabu (8/12/2021) dengan pidana masing-masing 10 dan 15 tahun.

Pertama, adalah mantan Sekretaris Daerah Sumsel Mukti Sulaiman yang dituntut pidana 10 tahun. Dia juga didenda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara.

Terdakwa selanjutnya adalah mantan Pelaksana Tugas Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sumsel Ahmad Nasuhi. Dia dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, pada Jumat (29/10/2021), JPU Kejati Sumsel juga menuntut empat terdakwa korupsi Masjid Raya Sriwijaya dengan pidana 19 tahun penjara.

Pertama, adalah mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya sekaligus mantan Kepala Dinas Pengerjaan Umum Cipta Karya Eddy Hermanto. Selain pidana penjara 19 tahun, dia dituntut membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara dan bayar uang pengganti Rp684 juta.

Terdakwa kedua adalah Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin. Dia diminta membayar uang pengganti Rp1,39 miliar.

Selanjutnya, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto yang dituntut denda Rp750 juta dan membayar uang pengganti Rp22,4 miliar. Terakhir adalah KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani yang dituntut membayar uang pengganti Rp2,5 miliar.

Kasus ini pun menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan eks Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini