Bisnis.com, JAKARTA – Ruang kebangkitan bagi raksasa produsen tekstil Tanah Air yakni PT Pan Brothers Tbk. boleh dibilang semakin lebar. Sebab, Pengadilan Singapura akhirnya mengabulkan restrukturisasi utang emiten dengan kode saham PBRX tersebut.
Sebagai informasi, pada 1 Juni 2021, PBRX mengajukan permohonan di Pengadilan Tinggi Singapura untuk meminta moratorium untuk melindungi perusahaan selama proses restrukturisasi yang diusulkan.
Permohonan tersebut disidangkan pada tanggal 4 Juni 2021 dan memutuskan bahwa PBRX dan anak perusahaannya telah diberikan moratorium hingga tanggal 1 Juli 2021 kemudian diperpanjang kembali hingga 28 Desember 2021.