3 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Pemeliharaan Kendaraan Dinas DPRD Deli Serdang

Bisnis.com,09 Des 2021, 19:55 WIB
Penulis: Nanda Fahriza Batubara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri Deli Serdang menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi perawatan kendaraan dinas Sekretariat DPRD Deli Serdang.

Ketiganya adalah IPH, JL dan RTA. IPH merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2018-2019.

Kemudian JL merupakan Direktur CV. Marguna, rekanan dalam proyek perawatan kendaraan dinas. Sedangkan RTA merupakan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2018-2019.

"Tim Penyidik Kejari Deli Serdang telah menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Jabal Nur melalui keterangan tertulis, Kamis (9/12/2021).

IPH, JL dan RTA ditetapkan sebagai tersangka berdasar Surat Penetapan Tersangka Nomor: B- 5298, 5299, 5300/ L.2.14.4/Fd.1/12/2021 tanggal 7 Desember 2021.

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus korupsi dana pemeliharaan rutin atau berkala kendaraan dinas dan operasional pada Sekretariat DPRD Deli Serdang Tahun Anggaran 2018-2019 sebesar Rp6.027.978.000. Penyidik menduga terdapat kerugian negara sebesar Rp1.365.250.250 yang disebabkan mereka.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tim penyidik dalam waktu yang tidak lama akan merampungkan proses penyidikannya untuk ditingkatkan tahap penuntutan guna memperoleh kepastian hukum bagi para tersangka," kata Jabal mengakhiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini