Biro Perjalanan Sayangkan Serapan Anggaran Pariwisata Tak Optimal

Bisnis.com,10 Des 2021, 10:04 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Sejumlah perwakilan agen perjalanan pariwisata berswafoto dengan penari saat travel gathering bertajuk We Love Bali di kawasan Pantai Pandawa, Badung, Bali, Jumat (4/9/2020). rn

Bisnis.com, JAKARTA — Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies (Asita) menyayangkan serapan anggaran pemulihan ekonomi nasional atau PEN BA BUN bidang pariwisata tidak terserap optimal hingga akhir tahun ini. 

“Sangat disayangkan kalau PEN pariwisata tahun ini tidak terserap maksimal mengingat masih banyak kegiatan kepariwisataan terutama promosi yang tidak terlaksana di masa-masa menjelang berakhirnya pandemi ini,” kata  Wakil Ketua Umum Asita Budijanto melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/12/2021). 

Budijanto berharap anggaran pariwisata tahun depan tidak terpotong akibat serapan anggaran yang tidak optimal tahun ini. Dia mengatakan industri pariwisata khususnya biro perjalanan wisata membutuhkan bantuan pemerintah untuk meningkatkan minat wisatawan pelesir di Tanah Air. 

Dengan demikian, dia meminta prioritas kebijakan anggaran dan bantuan pariwisata diarahkan pada pengembangan destinasi, penguatan promosi hingga peningkatan sumber daya manusia di bidang pariwisata. 

“Sektor yang perlu diprioritaskan termasuk pengembangan destinasi, penguatan promosi dan sumber daya manusia pariwisata,” tuturnya. 

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengembalikan sisa anggaran pemulihan ekonomi nasional atau PEN BA BUN bidang pariwisata sebesar Rp188,41 miliar kepada Kementerian Keuangan. 

Pengembalian sisa anggaran itu disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno saat menghadiri rapat kerja atau Raker dengan Komisi X DPR RI ihwal realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran 2021 yang disiarkan secara daring, Kamis (9/12/2021). 

“Dengan memperhatikan berbagai tantangan di lapangan dalam perencanaan implementasi kegiatan PEN ini, sisa anggaran PEN sebesar Rp188,41 miliar akan dikembalikan kepada Kementerian Keuangan,” kata Sandi. 

Adapun pengembalian sisa anggaran PEN yang tidak terserap optimal hingga akhir tahun ini tertuang dalam Surat Menparekraf Nomor B/KU/07/00/637/M-K/2021 yang disahkan pada tanggal 26 November 2021. 

“Akan dikembalikan ke Kementerian Keuangan karena [serapan PEN] tidak terlaksana secara optimal,” kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini