Simak Macam-Macam Hak Asasi Manusia

Bisnis.com,10 Des 2021, 10:24 WIB
Penulis: Nancy Junita
Ilustrasi peringatan Hari Ham Sedunia./istimewa

Semua sama di hadapan hukum dan berhak tanpa diskriminasi terhadap perlindungan hukum yang setara. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap diskriminasi apa pun yang melanggar deklarasi ini dan terhadap segala hasutan untuk melakukan diskriminasi semacam itu.

8. Sama di hadapan hukum.

Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif oleh pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh konstitusi atau oleh hukum.

9. Kebebasan dari penangkapan sewenang-wenang. Tidak ada yang berhak untuk memasukkan seseorang ke penjara tanpa alasan yang kuat atau mengirim seseorang pergi dari dari suatu negara tanpa alasan.

10. Hak untuk audiensi publik.

Setiap orang berhak mendapatkan kesetaraan yang penuh ketika berada di depan publik. Ketika seseorang tersandung masalah hukum, dirinya berhak mendapatkan perlindungan dari publik.

11. Hak untuk dianggap tidak bersalah, sampai terbukti bersalah.

Tidak ada yang harus disalahkan karena melakukan sesuatu sampai terbukti bersalah. Ketika orang mengatakan seseorang melakukan hal buruk, dirinya memiliki hak untuk menunjukkan bahwa itu tidak benar (pembelaan)

12. Hak privasi.

Setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap gangguan atau serangan terhadap dirinya. Mereka akan mendapatkan perlindungan privasinya.

13. Hak untuk kebebasan bergerak.

Setiap orang memiliki kebebasan untuk pergi ke wilayah lain, menetap maupun melakukan perjalanan ke mana pun.

14. Hak untuk mencari tempat yang aman untuk hidup.

Setiap orang berhak untuk mencari dan menikmati kebebasan di negara lain agar terbebas dari penganiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini