Soal Kasus Pemerkosaan Santriwati di Pesantren, PKS: Pelaku Layak Dikebiri hingga Hukuman Mati

Bisnis.com,10 Des 2021, 21:10 WIB
Penulis: Setyo Puji Santoso
Hidayat Nur Wahid-JIBI/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengaku prihatin dengan kasus pemerkosaan yang menimpa belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Untuk memberikan efek jera, Hidayat mendorong agar pelaku diberikan hukuman maksimal.

"Kasus perkosaan 12 santriwati, PKS ingatkan pentingnya pendampingan terhadap para korban, dan dorong pelaku diberi hukuman maksimal; dikebiri hingga hukum mati. agar timbulkan efek jera & koreksi thd kejahatan / kekerasan seksual yg terus berlangsung," tulisnya di akun Twitter miliknya, Jumat (10/12/2021).

Selain itu, ia juga mendukung langkah Kemenag dengan mencabut izin operasional dari pesantren tersebut.

Terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan pondok pesantren yang diasuh HW kini ditutup.

"Kami telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” kata Ali dikutip dari Tempo.

Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung. Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani juga ditutup karena belum memiliki izin operasional Kemenag.

Ali mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Ia mendukung langkah hukum yang diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat.

Seperti diketahui, kasus dugaan pemerkosaan terhadap belasan santriwati ini mulai terungkap sejak adanya laporan sekitar Mei 2021 ke Polda Jawa Barat. Laporan ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berkas perkara lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Dari kasus tersebut, HW yang merupakan pemilik pondok pesantren di Bandung melakukan pemerkosaan terhadap 12 orang santriwati. Akibatnya, beberapa santri hamil hingga melahirkan beberapa anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyo Puji Santoso
Terkini