Setelah Garuda Indonesia (GIAA) Berstatus PKPU

Bisnis.com,10 Des 2021, 13:00 WIB
Penulis: Tim Bisnis
Garuda Indonesia Bermasker /Garuda Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Niaga Jakarta telah memutus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA). 

“Kami akan jalani proses PKPU,” kata kuasa hukum Garuda Ibrahim Assegaf saat dikonfirmasi, Kamis (9/12/2021).

Ibrahim menjelaskan bahwa seperti yang disampaikan Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra, putusan tersebut tidak akan memengaruhi operasional perusahaan.

“Juga memberi koridor dan framework bagi restrukturisasi Garuda,” jelasnya.

Pada konferensi pers virtual, Irfan mengatakan bahwa Perusahaan tetap akan memberikan layanan yang optimal.

Bahkan, acara Garuda Travel Fair tetap berjalan. Rencananya Garuda Travel Fair berlangsung pada 10-12 Desember 2021.

"Putusan PKPU tidak akan mengurangi layanan Garuda. Garuda Travel Fair misalnya tetap berjalan sesuai rencana meskipun putusan PKPU ini," katanya.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Prasetio menuturkan putusan PKPU dapat mengakselerasi restrukturisasi Garuda, sekaligus memberikan kejelasan kepada seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam Garuda.

"PKPU dapat mengakselerasi restrukturisasi memberikan kejelasan kepada seluruh pihak yang terlibat," imbuhnya.

Menurutnya, skema restrukturisasi menjadi basis penting memperbaiki keuangan Garuda. Ke depannya, Garuda mempersiapkan proposal perdamaian sebagai tindak lanjut PKPU.

Putusan PKPU sementara memberikan Garuda waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini