Putusan PKPU Waskita Beton (WSBP) Ditunda, Ini Alasannya

Bisnis.com,10 Des 2021, 21:12 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Korporasi beton PT Waskita Beton Precast Tbk./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunda putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh  PT Tatchi Engineering Indonesia terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Jumat (10/12/2021), sidang dengan agenda putusan tersebut ditunda sampai dengan tanggal 15 Desember karena hakim masih menyiapkan putusan.

"Majelis Hakim masih memerlukan waktu untuk melakukan penyusunan putusan, sidang ditunda dan dilaksanakan kembali pada hari Rabu, 15 Desember 2021dengan agenda Putusan Sidang," demikian penjelasan perseroan dalam keterbukaan informasinya.

Sekadar informasi, dalam petitumnya, pihak pemohon PKPU meminta hakim mengabulkan sejumlah tuntutannya. Pertama, menyatakan WSBP  dalam PKPU sementara  untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dibacakan.

Kedua, menunjuk hakim pengawas dari hakim-hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) termohon PKPU.

Ketiga, menunjuk dan mengangkat tim pengurus dalam proses PKPU antara lain Yohanes Sulung Hasiandoz, Yusty Riana, I Putu Edwin Wibisana Kartika sebagai pengurus PKPU atau kurator jika WSBP dinyatakan pailit.

Keempat, membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU (PT Waskita Beton Precast, Tbk).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini