Mal Dilarang Gelar Pesta Natal dan Tahun Baru 2022

Bisnis.com,10 Des 2021, 20:41 WIB
Penulis: Jessica Gabriela Soehandoko
Kembang api diluncurkan pada Upacara Pembukaan Asian Games ke-18 Tahun 2018 di Stadion Utama GBK, Senayan, Jakarta, Sabtu (18/8)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mal dan pusat perbelanjaan dilarang mengadakan pesta natal dan tahun baru 2022 untuk menghindari adanya kerumunan yang bisa memicu penyebaran covid.

Aturan itu tertuang dalam Inmendagri no.66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Natal dan Tahun Baru.

Berikut aturan khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal:

a. perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;

b. melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

c. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

d. meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM;

e. melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

f. kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini