Bapenda Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Senilai Rp17,84 Miliar

Bisnis.com,10 Des 2021, 17:30 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang/Antara

Bisnis.com, PEKANBARU -- Badan Pendapatan Provinsi Riau menyatakan sebanyak 43.378 unit kendaraan roda dua dan empat di kabupaten/kota di daerah itu telah memanfaatkan perpanjangan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yaitu selama periode 9 November sampai 9 Desember 2021.

Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi mengatakan selama sebulan perpanjang penghapusan denda pajak kendaraan itu, pihaknya telah memberi keringan denda pajak sebesar Rp17,84 miliar kepada wajib pajak.

"Selama sebulan perpanjangan program penghapusan denda pajak, setidaknya ada sebanyak 43.378 unit kendaraan roda dua dan empat di Riau yang telah membayar pajak," ujarnya, Jumat (10/12/2021).

Dia merincikan, tercatat 43.378 kendaraan yang membayar pajak saat perpanjangan penghapusan denda pajak itu terdiri dari, kendaraan roda dua 30.374 unit, dan roda empat 13.004 unit.

Kemudian dari 43.378 unit kendaraan itu sedikitnya ada Rp17,84 miliar denda yang diberi dihapuskan atau diberikan keringanan oleh Pemprov Riau, dari total pokok pajak kendaraan bermotor senilai Rp51,86 miliar.

Untuk rincian per jenis kendaraan bermotor yaitu untuk kendaraan roda dua denda yang dihapuskan sebanyak Rp3,28 miliar dari pokok pajak Rp9,27 miliar. "Sementara keringanan denda kendaraan roda empat sebanyak Rp14,56 miliar dari pokok pajak sebesar Rp42,59 miliar."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini