Bisnis.com, JAKARTA – PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. Proses PKPU ini bisa diibaratkan sebagai pedang bermata dua.
Gugatan PKPU tersebut sebelumnya didaftarkan Mitra Buana Koorporindo ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (22/10). Dikutip dari situs Registrasi dan Layanan Online Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara itu terdaftar dengan nomor registrasi 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Pemerhati penerbangan Alvin Lie menuturkan proses PKPU ini dapat bermanfaat secara positif bagi penyelesaian utang karena pihak-pihak yang terlibat diberikan tenggat waktu hingga 45 hari untuk merumuskan formula penyelesaian terbaik. Menurutnya, apabila nantinya tidak terjadi kesepakatan setelah jangka waktu yang telah ditetapkan, maka pihak pengadilan yang berwenang untuk memutuskan.