Pelaku Perjalanan Internasional yang Masuk Indonesia Wajib Karantina 10 Hari

Bisnis.com,11 Des 2021, 17:00 WIB
Penulis: Media Digital
Gambar: Infografik Pelaku Perjalanan Internasional yang Masuk Indonesia Wajib Karantina 10 Hari

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, sebagai bentuk antisipasi terkait penemuan varian baru corona B.1.1.529 atau Omicron.

Aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Seperti apa aturan terbaru karantina ini? Cek infografis di atas untuk informasi selengkapnya!

Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yaa Sobat Bisnis!
-
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Media Digital
Terkini