Stempel Khusus Bakal Tandai Fintech Berizin Resmi

Bisnis.com,11 Des 2021, 12:11 WIB
Penulis: Newswire
Tangkapan layar bentuk penanda khusus AFPI untuk penyelenggara fintech lending resmi yang mengantongi izin dan terdaftar di OJK./Antara-Livia Kristianti.

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan mengeluarkan tanda "cap" khusus guna memudahkan masyarakat mengenali layanan pinjaman online atau fintech lending resmi yang terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami akan menghadirkan yang namanya stamp. Kalau seperti di instagram itu ada centang biru. Nah nanti penyelenggara fintech lending berjumlah 104 (anggota AFPI) akan punya tanda khusus itu sehingga masyarakat bisa membedakan mana yang resmi dan mana yang ilegal,” kata Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi dalam konferensi pers virtual dikutip, Sabtu (11/12/2021).

Kehadiran penanda khusus itu dimaksudkan agar masyarakat tidak lagi terjebak dalam jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi tren yang marak dan membuat citra industri fintech lending menjadi negatif.

Padahal pada kondisi sebenarnya, fintech lending telah membantu masyarakat Indonesia dan layanan keuangan menjadi lebih inklusif.

OJK bahkan mencatat kehadiran fintech lending menjadi solusi alternatif pendanaan sebuah usaha, mendorong pertumbuhan UMKM menjadi lebih masif di tengah pandemi Covid-19.

Dengan adanya stamp khusus diharapkan masyarakat bisa lebih memilih layanan fintech resmi sehingga tidak lagi tertipu atau terjerat bahaya dari pinjaman online ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini