LPS Dorong Bank Umum Terapkan Sistem Informasi Nasabah Baru Mulai Januari 2022

Bisnis.com,11 Des 2021, 06:15 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, BANDUNG - Bank umum di Tanah Air segera mengimplementasikan pelaporan data simpanan dan penjaminan nasabah melalui sistem baru Single Customer View (SCV) mulai Januari 2022.

Single Customer View (SCV) adalah informasi menyeluruh terkait simpanan dan pinjaman setiap nasabah pada suatu bank serta nilai simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan

Sistem baru ini merupakan bagian dari e-laporan. Adapun, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan aplikasi khusus yang akan membantu perbankan mengunggah data nasabah tersebut, yakni SCV Client.

Ade Rahmat, Direktur Group Penanganan Klaim LPS, mengatakan aplikasi akan diluncurkan pada bulan ini, Desember 2021. Kemudian, bank umum akan mulai penerapannya pada Januari 2021.

"Ini baru bank umum, belum BPR dan BPRS. Untuk bank umum ini, baik konvensional dan syariah," papar Ade dalam media workshop LPS di Bandung, Jumat malam (10/12/2021).

Selama masa transisi hingga Januari 2021, perbankan masih diperbolehkan untuk menyerahkan laporan dalam e-laporan. "Kalau belum memahami masih bisa mengirim dalam bentuk e-laporan," tambahnya.

LPS menetapkan dua data yang wajib dilaporkan dalam SCV Client ini, yakni data ringkas per bank yang wajib dilaporkan tiap bulan dan data SCV per nasabah yang dilaporkan setahun sekali pada Mei. Khusus data mentah dan data detail SCV per nasabah, Ade mengatakan data ini akan tetap tersimpan dalam sistem perbankan yang bersangkutan.

LPS bisa meminta data tersebut, jika ada tanda-tanda bank gagal. Ade menambahkan aplikasi SCV Client ini gratis dibagikan kepada 107 bank umum di dalam negeri. Untuk tahap percobaaan (piloting), LPS mengandeng Bank Mandiri, BTN dan BTPN Syariah. "Semuanya hasilnya baik," kata Ade.

Menurutnya, LPS meluncurkan pelaporan SCV ini dengan tujuan utama mempercepat proses rekonsiliasi dan verifikasi dalam hal pembayaran klaim.

Seperti diketahui dalam UU LPS pasal 16 ayat 3 LPS, paling lama penentuan layak bayar klaim mencapai 90 hari. SCV diharapkan dapat menekan jangka waktu hingga di bawah 90 hari atau mendekati rata-rata pembayaran klaim di perbankan negara lain, selama 7 hari.

"Dapat dibayangkan juga apabila punya simpanan di bank, kemudian ada keperluan mendesak tapi bayarnya 90 hari setelah pencabutan izin usaha," ujarnya.

Ade mengakui pimpinan LPS belum memberikan arahan konkrit. Namun, mereka berharap durasinya bisa mendekati 15 hari. Ade menambahkan SCV ini sebenarnya telah dibentuk sejak awal 2020. Uji cobanya tahap pertama dilakukan pada Juli 2020. Kemudian, uji coba dilanjutkan hingga Juni 2021 dan diperpanjang lagi hingga Desember 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini