LPS Tegaskan Bank Boleh Kasih Cashback dan Bunga Tinggi, Tapi...

Bisnis.com,11 Des 2021, 14:58 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, Bandung - Ketua Dewan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihak bank boleh memberikan 'cashback' dan bunga tinggi, tetapi nasabah yang bersangkutan harus memahami risikonya.

Dia mengakui ada bank-bank yang memberikan special rate, terutama bank digital yang sedang tren saat ini. Bank-bank tersebut memberikan insentif yang menarik untuk menarik calon nasabah.

"Ini sah saja tetapi saya minta kepada bank-bank tersebut, agar ada fairness, untuk memberikan informasi yang jelas bagi para nasabahnya bahwa simpanan nasabah tersebut tidak dijamin LPS seluruhnya,” kata Purbaya acara Media Workshop LPS di Bandung, Sabtu (11/12/2021).

Dia mengimbau sebaiknya nasabah tidak tergiur dengan bunga yang sangat tinggi karena idealnya, agar efisien dan dijamin oleh LPS, bunga yang diberikan tidak terlalu tinggi.

Terkait dengan bank digital, Purbaya menegaskan, bank digital juga bank umum dan mereka tetap dijamin oleh LPS.

Namun, dia mengingatkan agar simpanan tersebut dijamin LPS, ada syarat yang harus dipenuhi yang dikenal dengan 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank.

Kedua, tingkatbunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini