Bisnis.com, BANDUNG- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan pihaknya tidak melarang adanya strategi penetapan bunga tinggi oleh bank digital.
Namun, LPS berharap bank digital tetap memberikan informasi yang jelas dan tidak mengklaim sepihak bahwa simpanan dengan bunga tinggi tersebut dijamin oleh LPS.
Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS, memahami ada bank-bank yang memberikan special rate, terutama bank digital yang sedang tren saat ini. Mereka memberikan insentif yang menarik untuk menarik calon nasabah.
"Selama mereka [bank digital] fair dan memberikan informasi yang jelas, tidak apa-apa. Yang tidak fair itu kalau mereka memberi bunga 8 persen, tapi bilang dijamin LPS," kata Purbaya, Sabtu (11/12/2021).
Kendati tidak melarang, dia mengimbau agar nasabah tidak tergiur dengan bunga yang sangat tinggi karena idealnya - agar efisien dan dijamin oleh LPS - bunga yang diberikan tidak terlalu tinggi.
Dalam kesempatan ini, LPS memastikan bahwa simpanan nasabah di LPS tetap dijamin. Tetapi, LPS memberkan jaminan sesuai rate yang berlaku.
"Karena bank digital ini adalah bank umum, maka semua bank digital ini dijamin oleh LPS," ujarnya.
Dia menambahkan, agar simpanan tersebut dijamin LPS, ada syarat yang harus dipenuhi yang dikenal dengan 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal.
Purbaya juga menegaskan LPS tidak melarang bank untuk memberikan cashback, tetapi nasabah yang bersangkutan harus memahami risikonya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel