Cara Membuat Kartu Keluarga Baru, Syarat dan Tahapannya

Bisnis.com,12 Des 2021, 14:30 WIB
Penulis: Setyo Puji Santoso
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten OKI, Sumsel, melayani warga yang mengurus dokumen kependudukan. istimewa

Bisnis.com, SOLO - Kartu keluarga merupakan dokumen penting yang harus dimiliki dan dijaga dengan baik.

Pasalnya, dokumen tersebut berguna untuk kebutuhan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan, baik membuat akta kelahiran, pembuatan KTP, pendaftaran sekolah dan lainnya.

Mengingat pentingnya dokumen tersebut, disarankan bagi pasangan muda yang baru menikah untuk segera mengurusnya atau membuat kartu keluarga baru yang terpisah dari keluarga sebelumnya.

Tujuannya agar ketika kelak anaknya lahir, atau membutuhkan kelengkapan administrasi lain tidak kesulitan melakukan pengurusan.

Syarat yang dibutuhkan

1. Surat pengantar dari RT dengan mengetahui RW
2. Mengisi formulir permohonan pembuatan kartu KK
3. Foto kopi buku nikah
4. Surat keterangan pindah (bagi pendatang)

Setelah semua syarat lengkap, Anda bisa langsung menandatangani formulir permohonan Pembuatan Kartu Keluarga Baru di kantor kelurahan setempat. Kemudian, Anda bisa langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk proses penerbitan kartu keluarga baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyo Puji Santoso
Terkini