Pengumuman! OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Berkah Margo Mulyo

Bisnis.com,12 Des 2021, 20:29 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo.

Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK  Nomor KEP-33/KO.0303/2021, pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo tersebut terhitung sejak 24 November 2021.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin mengatakan, sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.

"Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi," tulis Ihsanuddin dalam pengumumannya, dikutip Minggu (12/12/2021).

Adapun, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo dilarang untuk menggunakan frasa lembaga keuangan mikro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini