Karyawan Swasta Boleh Cuti Nataru 2021, Begini Syaratnya

Bisnis.com,13 Des 2021, 09:21 WIB
Penulis: Fitri Sartina Dewi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Kemnaker

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memperbolehkan karyawan swasta untuk mengambil cuti selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Hingga saat ini, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 hanya mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN.

Sementara itu, cuti untuk pekerja/buruh di sektor swasta diatur melalui Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Kami mempersilahkan teman-teman pekerja/buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M. Memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand santizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," kata Menaker dalam keterangan resmi, Sabtu (11/12/2021) dikutip dari laman Kemenaker.

Kendati demikian, dia mengimbau pekerja/buruh untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat jika memang mengambil cuti selama Natal dan Tahun Baru.

Dia pun menambahkan bagi pekerja yang akan mengambil cuti Nataru sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan. Hal ini mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Sebaliknya, bagi pekerja/buruh yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini