Pilpres 2024, Refly Harun: Ambang Batas Presiden Penzaliman Demokrasi

Bisnis.com,13 Des 2021, 13:00 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun / Youtube Channel Refly Harun

Bisnis.com, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan menutup pintu bagi calon perseorangan untuk menjadi calon presiden merupakan penzaliman atas demokrasi karena tidak semua warga negara tertarik dengan partai politik.

Menurutnya, selain calon presiden harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) turut menghilangklan hak individu untuk berkompetisi menjadi calon presiden. Padahal, ujarnya, konstitusi menjamin hak politik semua warga negara untuk dipilih dan memilih.

“Presidential threshold 20 persen kursi dan 25 persen suara merupakan penzaliman atas demokrasi karena tidak semua warga negara yang tertarik dengan partai politik,” ujarnya dalam diskusi bertajuk “Urgensi Amendemen Ke-15 UUD 1945 Menuju Indonesia Maju” yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Turut menyampaikan key note speech pada acara diskusi itu Ketua DPD LaNyalla Mattalitti di Komplskes Parlemen, Senin (13/12/2021).

Dalam diskusi itu, Refly juga memelopori gerakan menolak presidential threshold untuk memperbanyak calon presiden pada Pilpres 2024.

Bahkan, dia mengatakan selagi aturan pemilihan presiden tidak diubah maka selamanya para anggota DPD tidak akan bisa mengajukan diri sebagai calon presiden. 

"Kita harus selamatkan Indonesia dengan menolak presidential threshold atau jadikan presidential threshold nol persen," kata Refly. Menurutnya, presidential threshold hanya menjadikan demokrasi menggunakan kekuatan finansial.

Dia mengajak semua pihak untuk melakukan gerakan tolak presidential threshold. Presidential threshold hanya menjadikan demokrasi kriminal, yang menggunakan kekuatan finansial untuk memenangkan kompetisi pemilihan presiden dan wakil presiden, katanya.

Dikatakan, maksud dari pemilihan presiden secara langsung adalah pesta demokrasi rakyat dengan menghadirkan calon sebanyak-banyaknya.

Menurutnya, setiap partai politik diberikan hak konstitusional untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presidennya.

Sementara itu, Ketua DPD LaNyalla Mattalitti mengakui telah terjadi kecelakaan konstitusi, karena partai politik jadi satu-satunya penentu arah perjalanan bangsa.

“Partai politik menjadi satu-satunya instrumen untuk mengusung calon pemimpin bangsa  ini. Dan hanya partai politik melalui fraksi di DPR yang memutuskan Undang-undang yang mengikat seluruh warga negara,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini