KPK Panggil Eks Dirjen Perimbangan Keuangan Terkait Kasus DID Tabanan

Bisnis.com,13 Des 2021, 09:55 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memangil mantan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan periode 2013-2018 Boediarso Teguh Widodo.

Boediarso akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi terkait pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.

“Hari ini bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi Budiarso Teguh Widodo sebagai Widyaiswara Ahli Utama pada Pusdiklat KNPK, BPPK Kemenkeu, atau Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan periode 2013 sampai April 2018,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (13/12/2021).

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Rifa Surya yang berprofesi sebagai swasta atau Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Non Fisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Januari – Agustus 2018.

Nama Rifa Surya sudah berseliweran dalam sejumlah kasus rasuah di KPK terkait anggaran. Dia disebut sempat menerima sejumlah uang dari beberapa pihak dalam kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) di sejumlah daerah.

Mulai dari kasus DAK Labuhan Batu Utara, DAK Kabupaten Pegunungan Arfak, dan DAK Dumai.

Pada kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Tabanan Bali. Pengggeledahan ini terkait penyidikan kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Tabanan Bali Tahun Anggaran 2018.

Diketahui, jika suatu perkara sudah naik ke tahap penyidikan, maka sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK masih belum mengumumkan siapa pihak yang dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini