Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia. Pembubaran ini seiring berakhirnya kontrak kerja PT Chevron Pacific Indonesia di Blok Rokan.
Pembubaran tersebut ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP- 121/D.05/2021 tanggal 2 Desember 2021 tentang Pembubaran Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia yang terhitung efektif sejak 9 Agustus 2021.
"Pembubaran Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia, yaitu PT Chevron Pacific Indonesia, dengan alasan bahwa kontrak pengelolaan minyak dan gas di Blok Rokan oleh pendiri sudah berakhir di Indonesia sehingga seluruh karyawan telah dilakukan pemutusan hubungan kerja," tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin melalui pengumumannya, dikutip Senin (13/12/2021).
KDK Nomor KEP-121/D.05/2021 tanggal 2 Desember 2021 tersebut juga menetapkan tim likuidasi Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia, yaitu sebagai berikut:
1. Ketua: Santhi Devi Rosedewayani
2. Anggota: Harli Davitson
Tim likuidasi tersebut beralamat di Chase Plaza Lantai 10 Jalan Jend. Sudirman Kav. 21 Jakarta 12920, telepon (021) 30447900.
Tim likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
"Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada peserta Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar Ihsanuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel