Penyekatan di DKI Ditiadakan Saat Nataru, Bagaimana dengan Ganjil-Genap?

Bisnis.com,13 Des 2021, 09:31 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Polri Dit Lantas PMJ Kegiatan PPKM Level 3 dgn Sistem Ganjil Genap di Bundaran Patung Kuda Indosat Jakpus penyekatan bagi kendaraan Roda 4 yang mengarah Jl. Sudirman dan Jl. Thamrin./Instagram @tmcpoldametrojaya

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan menyekat lalu lintas pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Partria mengatakan telah menyiapkan antisipasi guna mencegah munculnya kerumunan di wilayah DKI, salah satunya adalah lamendirikan pos-pos pelayanan yang dibuat oleh pemprov bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Polda Metro Jaya, dan instansi terkait lainnya.

"Soal nataru kita sudah siapkan beberapa hal. Insya Allah tidak ada penyekatan. Namun, nanti akan didirikan pos-pos pelayanan yang dibuat oleh pemprov, oleh dishub, oleh Polda Metro, instansi terkait," ujar Riza dikutip Senin (13/12/2021) di Jakarta.

Selain itu, dia mengatakan kemungkinan besar tidak akan ada surat izin keluar masuk (SIKM) di Jakarta. Terkait dengan ganjil genap, Riza menyebut Pemprov DKI Jakarta masih menunggu kebijakan pemerintah pusat.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengimbau warga Ibu Kota untuk tidak melakukan perjalanan liburan di dalam maupun luar negeri pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti.

Riza mengatakan langkah pengetatan kembali diambil Pemprov DKI belajar dari pengalaman tahun lalu, dan sejumlah negara lain mulai mengalami peningkatan kasus Covid-19.

Sebab, Riza menilai banyak masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin kemudian lalai dalam menerapkan protokol kesehatan dan membebaskan penggunaan masker yang terjadi peningkatan kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini