Rampungkan Rights Issue, Bos Bank Ina (BINA): Terserap Seluruhnya

Bisnis.com,13 Des 2021, 13:53 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Bank Ina Perdana/bankina.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Ina Perdana Tbk. (BINA) telah melaksanakan aksi penambahan modal melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.

Bank dengan kode emiten BINA itu telah melaksanakan periode perdagangan HMETD yang berlangsung pada 3 Desember 2021 hingga 9 Desember 2021.

Direktur Utama Bank Ina Daniel Budirahayu menyatakan aksi rights issue yang dilakukan perseroan telah terserap seluruhnya. Begitupun dengan dana hasil rights issue yang sudah terkumpul sesuai harapan perseroan.

Alhamdulillah, rights issue Bank Ina sudah terserap semua dan dana hasil rights issue sudah terkumpul sesuai harapan, sehingga sebelum akhir tahun ini modal Bank Ina sudah sesuai dengan ketentuan OJK,” kata Daniel saat dihubungi Bisnis, Senin (13/12/2021).

Bank milik Salim Group ini melaksanakan rights issue dengan target dana Rp1,18 triliun. Dalam prospektus disebutkan perseroan menawarkan 282 juta saham biasa atas nama dengan nominal Rp100 per saham. Artinya, BINA telah mengumpulkan dana senilai Rp1,18 trilun dalam aksi tersebut.

Untuk diketahui, harga pelaksanaan rights issue yang ditetapkan BINA sebesar Rp4.200 per saham. Sementara itu, jumlah saham baru dalam aksi korporasi ini sebesar 4,76 persen dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan setelah Penawaran Umum Terbatas (PUT) III.

Dana yang diperoleh dari hasil PUT III tersebut, seluruhnya akan digunakan BINA untuk modal kerja sehubungan pelaksanaan kegiatan operasional serta pengembangan usaha perseroan. Hal ini sesuai dengan strategi perseroan untuk menerapkan digitalisasi dalam proses bisnis.

Pengembangan usaha yang dimaksud merupakan pengembangan usaha yang dikategorikan sebagai operational expenditure (OPEX), di mana perseroan melakukan pengembangan digitalisasi melalui pihak ketiga.

Sementara itu, biaya IT untuk pengembangan digitalisasi, terutama untuk lisensi perangkat lunak yang bersifat subscription dan infrastruktur yang bekerja sama dengan cloud provider dan managed service provider, pembayaran dilakukan secara berkala, yakni per tahun.

“Dengan dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PUT III ini, maka perseroan juga memenuhi persyaratan modal inti yang ditetapkan oleh OJK dalam Peraturan OJK No.12/2020 mengenai Konsolidasi Bank Umum,” jelas manajemen Bank Ina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini