Bisnis.com, JAKARTA - Komisi XI DPR RI meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan peran pengawasan di industri keuangan, khususnya terkait dengan perlindungan terhadap konsumen.
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan bahwa kinerja OJK pada tahun ini dinilai tidak optimal, sehingga diperlukan peningkatan dalam sejumlah aspek.
“Masih perlu ditingkatkan kualitasnya, khususnya dalam perlindungan konsumen, pembelaan hukum untuk konsumen, pengawasan pinjaman online, dan literasi keuangan,” ujarnya dalam rapat kerja Komisi XI dengan OJK, Senin (13/12/2021).
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu berharap hasil kesimpulan rapat itu dapat menjadi cambuk bagi OJK supaya terus menjadi lebih baik dan berkualitas.
Dia pun meminta kepada pimpinan OJK untuk memberikan arahan dan panduan kepada seluruh awak instansi agar menjalankan fungsi dan tugas pokok sesuai UU No.21/2011 tentang OJK.
“Kami ke depan tidak ingin lagi ada hal-hal seperti ini, terus kemudian laporan-laporan masyarakat yang tidak tertangani. Kami minta kantor perwakilan OJK di berbagai daerah responsif, cepat merespons aduan-aduan masyarakat,” tutur Masinton.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa sejumlah tantangan pada tahun depan akan dijawab dengan mengoptimalkan pelaksanaan berbagai fungsi dan peran OJK.
Wimboh menyampaikan bahwa OJK juga terus berupaya mewujudkan kegiatan sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara adil, transparan, akuntabel, terjaganya stabilitas jasa keuangan, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
“Secara khusus, kami juga menekankan ke depan peningkatan perlindungan konsumen yang menjadi fokus utama kami seiring dengan berkembangnya produk dan jasa keuangan terutama yang ditawarkan melalui platform digital,” ucap Wimboh.
Komisi XI DPR RI dalam rapat tersebut juga menyetujui rencana kerja dan anggaran pengeluaran operasional OJK tahun 2022, yakni sebesar Rp6,325 triliun
Wimboh menyatakan berdasarkan rencana kerja dan anggaran OJK tahun 2022, otoritas akan menggunakan metode anggaran berbasis kinerja. Alokasi anggaran bakal disesuaikan dengan program kerja, satuan kerja, dan pencapaian sasaran strategis, serta indikator kinerja utama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel