Vaksin Dosis 3 Berbayar, Ini Syarat Booster Covid-9 Gratis untuk Lansia

Bisnis.com,14 Des 2021, 21:18 WIB
Penulis: Indra Gunawan
Menkes Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas, Senin (10/05/2021), di Jakarta - Humas Setkab/Rahmat

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan  pemerintah  akan melaksanakan booster vaksin Covid-19 (dosis ketiga) untuk masyarakat yang sudah vaksinasi penuh.

Menurutnya, kelompok lanjut usia (lansia) akan mendapat booster secara gratis asalkan terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

“Jumlahnya ada 83,1 juta orang yang ditanggung APBN dan disiapkan 92 juta vaksin. Sisanya biaya mandiri dengan total 125,2 juta orang atau setara 139 juta vaksin. Untuk vaksinasi ini ada cadangan vaksin 10 persen,” ujar Budi Gunadi Sadikin, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI yang disarkan di Youtube DPR RI, Selasa (14/12/2021).

Budi Gunadi menjelaskan, vaksin booster tetap dilakukan berdasarkan prioritas, yaitu kelompok lansia.

"Booster diberikn berbasis risiko, ini lansia. Di dunia booster berbasis risiko setelah nakes (tenaga kesehatan) adalah lansia," jelasnya.

Vaksin booster akan dibedakan secara labeling dan harganya ditentukan oleh pemerintah.

"Harga batas atas untuk non-APBN akan ditentukan oleh pemerintah," katanya.

Lebih lanjut, vaksinasi booster akan dilakukan di klinik dan fasilitas kesehatan swasta. Sementara, puskesmas akan difokuskan untuk vaksin rutin.

Menkes menyebut, booster dilakukan mulai Januari 2022, dan vaksin yang digunakan harus mendapatkan persetujuan dari WHO, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan mendapat rekomendasi Kelompok Penasih Teknis untuk Imunisasi Indonesia atau  Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini