KPK Ajukan Kasasi atas Kasus Terdakwa Rohadi PNS Tajir

Bisnis.com,14 Des 2021, 18:44 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Suasana persidangan mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/2/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa KPK Trimulyono Hendradi telah menyatakan upaya hukum kasasi melalui kepaniteraan khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Rohadi si PNS Tajir. 

Rohadi sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan atas gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa alasan upaya hukum ini di antaranya terkait dengan adanya barang bukti berupa beberapa aset Rohadi yang tidak dirampas untuk negara sebagaimana permohonan dalam surat tuntutan Tim Jaksa.

“Uraian detail alasan kasasi dimaksud akan kami tuangkan dalam memori kasasi tim Jaksa,” katanya kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).

Ali menjelaskan bahwa KPK berharap Majelis Hakim Mahkamah Agung akan mengabulkan permohonan tersebut sebagai upaya maksimal adanya efek jera pelaku korupsi melalui hukuman perampasan aset yang merupakan bagian aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.

“Paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan extra ordinary tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan, tapi juga bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi.

Hakim juga menghukun Rohadi untuk membayar denda Rp300 juta subsiderr empat bulan kurungan.

Rohadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menerima suap dan gratifikasi. Buka itu saja, PNS Tajir tersebut juga dinyatakan terbukti melakukan TPPU.

“Menyatakan terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi,” kata Hakim saat membacakan putusan, Rabu (14/7/2021).

Hakim juga menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Rohadi tersebut tidak dikurangkan dengan masa penahanan.

Pasalnya, saat ini Rohadi tengah menjalani hukuman pada perkara sebelumnya yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan putusan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Rohadi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara itu, untuk hal yang meringankan Rohadi dinilai kooperatif dalam menjalani proses peradilan, berterus terang memberikan keterangan di persidangan, menyatakan mengaku bersalah, dan merupakan tulang punggung keluarga.

Rohadi dinyatakan terbukti menerima suap dengan nilai total Rp4.663.500.000 (Rp4,6 miliar) dan gratifikasi dengan nilai Rp11.518.850.000 (Rp11,5 miliar). Rohadi juga dinyatakan terbukti telah mencuci uang hasil suap dan gratifikasinya sejumlah Rp40.598.862.000 (Rp40,5 miliar).

Atas perbuatan suapnya, Rohadi dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Untuk gratifikasi, Rohadi dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terkait TPPU, perbuatan Rohadi dinyatakan melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini