Bisnis.com, JAKARTA -- Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, kenaikan cukai rokok 12 persen pada 2022 berpotensi meningkatkan alokasi pajak rokok untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Namun, ia menilai implementasi dari pungutan pajak rokok untuk program jaminan kesehatan sejauh ini belum optimal.
Berdasarkan ketentuan Pasal 100 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah daerah wajib mengalokasikan sebagian pajak rokok ke BPJS Kesehatan untuk penyelenggaraan JKN.
Sebesar 10 persen dari total cukai rokok merupakan pajak rokok yang diserahkan kepada pemerintah daerah. Besaran kontribusi pajak rokok yang dialokasikan untuk BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 75 persen dari 50 persen realisasi penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota.
"Saya berharap dengan adanya kenaikan cukai rokok 12 persen harusnya bisa secara positif juga mendukung penerimaan BPJS Kesehatan dari pajak rokok. Karena cukai rokok naik, pajak rokok pastinya naik, 10 persennya itu. Kemudian itu 75 persen dari 50 persen pendapatan pajak rokok disumbang ke pendapatan BPJS kesehatan," ujar Timboel kepada Bisnis, Selasa (14/12/2021).
Akan tetapi, implementasi ketentuan tersebut dinilai belum optimal menambah pendapatan BPJS Kesehatan lantaran terganjal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan.
Misalnya, pada 2020, kata Timboel, bila mengacu hitungan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, potensi pendapatan BPJS Kesehatan dari pajak rokok dapat mencapai Rp5 triliun-Rp6 triliun. Namun, berdasarkan laporan keuangan BPJS Kesehatan pada 2020, realisasi pendapatan pajak rokok hanya mencapai Rp1,24 triliun.
"PMK 128 dikaitkan dengan jumlah penduduk yang didaftarkan pemda ke BPJS Kesehatan. Misal, sebuah daerah seluruh penduduknya didaftarkan, maka ada hitungannya berapa yang dibayarkan, sedikit yang dibayarkan," katanya.
Menurutnya, ketentuan PMK 128/PMK.07/2018 tidak sesuai karena pungutan cukai rokok sebenarnya untuk mengkompensasi biaya perawatan atas risiko dari konsumsi rokok. Biaya perawatan atas dampak merokok, seperti kanker paru, gangguan pernafasan, dan lain-lain, dijamin oleh JKN.
"Kalau pemerintah mau konsisten peruntukkan cukai, maka sebetulnya Pasal 100 Perpres 82 tidak perlu diseleksi lagi dengan PMK 128 sehingga pemda benar-benar memberikan 75 persen dari 50 persen penerimaan pajak rokok ke BPJS Kesehatan bisa mencapai Rp5 triliun-Rp6 triliun," jelas Timboel.
Angka Rp5-Rp6 triliun tersebut, menurutnya, cukup signifikan untuk membantu BPJS Kesehatan dalam menutup potensi defisit yang terjadi. Apalagi, tahun ini peserta PBI APBN menurun sekitar 12 juta yang artinya pendapatan BPJS dari PBI APBN juga menurun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel