Bisnis.com, JAKARTA -- PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life menyatakan siap membayarkan klaim jatuh tempo dari polis hasil restrukturisasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) seiring dimulainya proses pengalihan polis.
Fadian Dwiantara, Pgs. Corporate Secretary IFG Life, mengatakan bahwa klaim jatuh tempo tersebut akan segera dibayarkan bila sudah terverifikasi sebagai polis yang dialihkan kepada IFG Life.
"Kalau untuk pemegang polis yang pembayaran klaimnya tertunda di Jiwasraya dan sudah terverifikasi sebagai polis yang dialihkan ke IFG Life, akan dibayarkan," ujar Fadian kepada Bisnis, Selasa (14/12/2021).
Sehubungan dengan telah diterbitkannya izin pengalihan polis hasil restrukturisasi Jiwasraya ke IFG Life oleh Otoritas Jasa Keuangan, IFG Life akan mulai menyampaikan notifikasi kepada pemegang polis mulai pekan ini.
Pemberitahuan pengalihan polis, kata Fadian, akan disampaikan melalui SMS dan media massa nasional. "Untuk pemberitahuan di media akan dilakukan di minggu ini melalui display ads di media nasional," tuturnya.
IFG Life juga telah meresmikan customer center di Kantor Pusat IFG Life sebagai bentuk kesiapan operasional perseroan dalam menjalankan bisnis dan menerima proses transfer polis migrasi dari Jiwasraya.
Kantor pusat pelayanan untuk nasabah yang berlokasi di Gedung Graha Niaga, Senayan, Jakarta Selatan itu, dipersiapkan IFG Life untuk para calon nasabah baru maupun nasabah yang merupakan pemegang polis eks Jiwasraya.
Pada hari ini, Selasa (14/12/2021) manajemen Jiwasraya mengumumkan akan memulai proses pengalihan polis hasil restrukturisasi ke IFG Life. Selanjutnya, setelah polis dialihkan, seluruh hak dan kewajiban Jiwasraya sebagai pengelola asuransi jiwa akibat polis akan beralih kepada IFG Life.
Adapun, proses transfer polis ke IFG Life merupakan tahap akhir proses penyelamatan polis Jiwasraya. Proses penyelamatan sebagai bentuk perhatian pemerintah melalui Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut dilakukan karena Jiwasraya tidak mampu memenuhi kewajiban kepada pemegang polis akibat tekanan likuiditas yang berdampak pada gagal bayar.
Untuk menyelesaikan sengkarut masalah dalam Jiwasraya, pemerintah telah mencairkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) pada 2021 senilai Rp20 triliun. PMN untuk program restrukturisasi tersebut dialokasikan kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau Indonesia Financial Group (IFG) selaku Holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel