Konten Premium

Emiten Rokok Terimpit Tarif Cukai dan UMP?

Bisnis.com,14 Des 2021, 09:37 WIB
Penulis: Annisa Saumi
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko

Bisnis.com, JAKARTA – Periode yang cukup berat diperkirakan dilalui oleh emiten rokok pada 2022 mendatang. Hal itu terjadi lantaran, selain adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT), daya beli terhadap rokok diperkirakan terganggu oleh kenaikan upah minimum provinsi yang terbatas.

Adapun, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini