Bisnis.com, JAKARTA – Periode yang cukup berat diperkirakan dilalui oleh emiten rokok pada 2022 mendatang. Hal itu terjadi lantaran, selain adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT), daya beli terhadap rokok diperkirakan terganggu oleh kenaikan upah minimum provinsi yang terbatas.
Adapun, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen.