Sempat Disegel, Begini Kabar Terbaru Gedung Holywings di Kemang

Bisnis.com,14 Des 2021, 09:40 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Kerumunan massa di kafe Holywings, Kemang Jakarta Selatan melanggar aturan PPKM level 3 pada Sabtu (4/9/2021) malam./Twitter

Bisnis.com, JAKARTA - Gedung Holywings yang berlokasi di Kemang, Jakarta Selatan, resmi berganti kepemilikan. Penyegelan gedung tersebut akhirnya dicabut dan kepemilikan saat ini berada di bawah merek The Garrison.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan pihak The Garrison telah mengajukan permohonan untuk membuka segel dan dikabulkan karena kepemilikan gedung sudah berubah.

"Segelnya kami cabut karena memang kepemilikannya bukan lagi punya Holywings. Tidak bisa melarang orang berusaha, kan pemiliknya sudah berbeda," ujar Arifin di Jakarta, Senin (13/12/2021) malam.

Dia menambahkan Perihal perpindahan kepemilikan gedung yang berlokasi di kawasan Kemang tersebut dari Holywings ke The Garrison sudah melalui proses pembahasan antara Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakrta dan perangkat daerah lain.

Terkait dengan perizinan, lanjutnya, pihak The Garrison Kemang sudah menyerahkan akte pendirian perusahaan secara lengkap.

Pada awal September lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyegel Holywings Kemang karena melanggar protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, pelaku usaha, pengelola atau penyelenggara usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, denda administratif, pembekuan sementara izin hingga pencabutan izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini