Bisnis.com, JAKARTA – Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM mempunyai peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian Indonesia. Tentu saja para pelaku UMKM membutuhkan modal untuk membangun suatu usaha.
Untuk menjawab keresahan tersebut, perbankan turut berkomitmen untuk terus berkontribusi demi memajukan usaha UMKM dengan menyalurkan dana kredit usaha rakyat (KUR) kepada para pelaku UMKM di Indonesia.
Dihimpun dari masing-masing laman resmi perseroan, berikut adalah daftar bank besar penyalur kredit untuk UMKM:
1. Bank BRI
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menyediakan 3 jenis layanan KUR untuk pelaku UMKM. Pertama, KUR Mikro dengan pinjaman maksimal Rp50 juta per debitur dengan suku bunga 6 persen per tahun.
Untuk pinjaman KUR Mikro, terdapat jenis pinjaman yang dimaksud adalah Kredit Modal Kerja (KMK) dengan jangka waktu paling lama 3 tahun dan Pinjaman Investasi (KI) dengan jangka waktu paling lama 5 tahun.
Kedua, KUR Ritel, BRI memberikan pinjaman sebesar Rp50 hingga Rp500 juta kepada para pelaku UMKM dengan suku Bunga efektif sebesar 7 persen per tahun. Sama seperti KUR Mikro, untuk KUR Ritel, BRI memberikan pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) dengan jangka waktu paling lama 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) dengan jangka waktu paling lama 5 tahun.
Ketiga, KUR TKI dengan pinjaman maksimal Rp25 juta atau berdasarkan Struktur Biaya yang ditetapkan pemerintah. KUR ini memiliki suku bunga efektif 7 persen per tahun atau setara dengan suku bunga flat 0,41 persen per bulan.
2. Bank Mandiri
Selanjutnya, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) menyediakan 5 jenis KUR. Pertama, KUR Super Mikro dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp10 juta per debitur dan jangka waktu untuk Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.
Kedua, KUR Mikro dengan limit kredit di atas Rp10 juta dengan maksimal sampai dengan Rp50 juta per debitur dan jangka waktu Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.
Ketiga, KUR Kecil dengan limit kredit di atas Rp10 juta dengan maksimal sampai dengan Rp50 juta per debitur dan jangka waktu Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.
Keempat, KUR Penempatan TKI, dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp25 juta per debitur dengan jangka waktu paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 tahun.
Kelima, KUR Khusus dengan Dengan limit sampai dengan Rp500 juta dengan jangka waktu KMK maksimal 4 tahun dan KI maksimal 5 tahun.
3. Bank BCA
PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) menawarkan KUR dengan suku bunga 6 persen per tahun tanpa biaya provisi dan administrasi. Selain itu, KUR BCA memiliki beragam limit pinjaman dan pengajuan pinjaman dengan limit mulai dari Rp10 juta hingga Rp500 juta.
Adapun produk yang ditawarkan BCA adalah kredit modal kerja (KMK) atau kredit investasi (KI) kepada debitur individu atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan/agunan tambahan belum cukup.
Untuk KUR Super Mikro dan KUR Mikro, tanpa biaya appraisal dan pengikatan agunan notariil dengan jangka waktu KMK tahun dan KI 5 tahun. Sedangkan, KUR Kecil dan KUR Khusus dengan waktu KMK 4 tahun dan KI 5 tahun. Biaya appraisal dan pengikatan agunan notariil pada jenis KUR ini memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku
4. Bank BNI
Lalu, PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BBNI) menyediakan 4 jenis KUR, antara lain KUR Mikro, Kur Kecil, KUR Penempatan TKI, dan KUR Khusus.
KUR Mikro memberikan pinjaman maksimum hingga Rp50 juta dengan jangka waktu sampai dengan 3 tahun (kredit modal kerja) dan 5 tahun (kredit investasi).
Untuk KUR Kecil, memberikan pinjaman modal di atas Rp50 juta hingga Rp500 juta dengan jangka waktu hingga 4 tahun (kredit modal kerja) dan 5 tahun (kredit investasi).
KUR Penempatan TKI maksimum diberikan hingga Rp25 juta dengan jangka waktu: disesuaikan dengan masa kontrak kerja maksimal 3 tahun.
Sedangkan, KUR Khusus diberikan pinjaman dengan modal maksimum hingga Rp500 juta setiap individu kelompok dengan jangka waktu sampai dengan 4 tahun (kredit modal kerja) dan 5 tahun (kredit investasi).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel