Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen melanjutkan kebijakan penguatan perlindungan konsumen serta literasi keuangan dalam menyikapi cepatnya perkembangan digitalisasi terkait produk dan jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan otoritas akan meningkatkan pengawasan market conduct untuk memastikan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menerapkan aspek perlindungan konsumen dalam tiap tahapan siklus hidup produk yang ditawarkan.
Menurutnya, sejalan dengan implementasi pengawasan OJK juga akan meningkatkan literasi keuangan secara terstruktur, sistematis dan masif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan serta pemanfaatan teknologi informasi untuk menjangkau masyarakat lebih luas.
“Kita tahu tantangan-tantangan di sektor keuangan untuk 2022 harus kami jawab dengan pelaksanaan berbagai fungsi dan peran OJK agar dalam menjalankan tugas, kami bisa optimal dan menghasilkan stabilitas sektor jasa keuangan yang terjaga dengan baik,” pungkasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/12/2021).
Dia juga menyatakan OJK turut mengoptimalkan kewenangan di pasal 30 Undang-undang No. 21/2011 yang mengatur bahwa otoritas dapat mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak penyebab kerugian.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, legislatif menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) OJK Tahun 2022 sebesar Rp6,32 triliun untuk kegiatan operasional, kegiatan administrasi, kegiatan pengadaan aset dan kegiatan pendukung lainnya.
OJK juga akan memperkuat infrastruktur dan pemanfaatan informasi teknologi dalam pengawasan agar bisa memonitor masalah sektor jasa keuangan lebih dini, serta pengambilan langkah dan kebijakan secara cepat.
Wimboh mengatakan berdasarkan rencana kerja dan anggaran OJK tahun 2022, alokasi anggaran bakal disesuaikan dengan program kerja, satuan kerja, dan pencapaian sasaran strategis, serta indikator kinerja utama.
“Kita tahu tantangan-tantangan di sektor keuangan untuk 2022 harus kami jawab dengan pelaksanaan berbagai fungsi dan peran OJK agar dalam menjalankan tugas kita, kita bisa optimal dan menghasilkan stabilitas sektor jasa keuangan yang terjaga dengan baik,” pungkasnya.
Dia melanjutkan bahwa hal tersebut sekaligus mendorong peran sektor jasa keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkualitas, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel