Lika-liku Korupsi Eks Dirut Pelindo II RJ Lino, Kini Divonis 4 Tahun Bui

Bisnis.com,15 Des 2021, 06:30 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010 Richard Joost Lino (kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/11/2021). Sidang lanjutan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino ini dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan kuasa hukum. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz.

Bisnis.com, JAKARTA  -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino alias R.J. Lino bersalah dalam perkara korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010.

RJ Lino kemudian dihukum 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata hakim anggota Teguh Santoso di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Vonis tersebut sejatinya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Lino dipenjara selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kendati lebih ringan, vonis terhadap RJ Lino tersebut menarik untuk dicermati. Sebab, kasus Lino adalah perkara hukum di KPK yang penyelesaiannya cukup lama.

Sekadar informasi, RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2015 atau enam tahun lalu. Sementara kasusnya baru benar-benar ditindaklanjuti kurang dari setahun belakangan.

Bisnis telah merangkum sejumlah peristiwa mengenai kasus RJ Lino, berikut daftarnya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini