Konten Premium

Pelonggaran Investasi Asing Rumah Sakit Jadi Sentimen Tambahan untuk Emiten?

Bisnis.com,15 Des 2021, 09:06 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Penanganan kelahiran menerapkan protokol kesehatan yang ketat demi keselamatan ibu dan anak. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menetapkan batas atas kepemilikan saham rumah sakit bagi investor asing maksimal sebesar 67 hingga 70 persen. Dengan harapan, penetapan tersebut dapat menarik investor asing untuk menyuntikan modal ke rumah sakit dalam negeri.

Secara perinci, batas atas kepemilikan saham sebesar 70 persen ditujukan kepada investor yang berasal dari kawasan Asean. Sementara itu, batas atas kepemilikan saham senilai 67 persen diberikan kepada investor yang berasal di luar kawasan Asean. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini