Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menetapkan batas atas kepemilikan saham rumah sakit bagi investor asing maksimal sebesar 67 hingga 70 persen. Dengan harapan, penetapan tersebut dapat menarik investor asing untuk menyuntikan modal ke rumah sakit dalam negeri.
Secara perinci, batas atas kepemilikan saham sebesar 70 persen ditujukan kepada investor yang berasal dari kawasan Asean. Sementara itu, batas atas kepemilikan saham senilai 67 persen diberikan kepada investor yang berasal di luar kawasan Asean.