Diskon Pajak dan Sanksi Dihapus, Berikut Daftar Insentif Pajak DKI 2021

Bisnis.com,15 Des 2021, 20:12 WIB
Penulis: Indra Gunawan
Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor./Antarann

Bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14 sampai dengan 31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5 persen.

Pokok PKB tahun 2021 diberikan keringanan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode 14 sampai dengan 31 Desember 2021.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

Diberikan keringanan sebesar 50 persen untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021.

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Keringanan BPHTB diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa Rumah atau Rumah Susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) > Rp2.000.000.000,00 (lebih dari dua miliar rupiah) sampai dengan < Rp.3.000.000.000,00 (kurang dari atau sama dengan tiga miliar rupiah), dengan ketentuan : keringanan sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang membayar BPHTB di bulan Agustus 2021.

Keringanan sebesar 25 persen bagi wajib pajak yang membayar BPHTB pada periode bulan September 2021 s.d. Oktober 2021. keringanan sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang membayar BPHTB pada periode bulan November 2021 s.d Desember 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini