Kasus Suap Pajak, KPK Panggil Pejabat Pemeriksa Ditjen Pajak

Bisnis.com,16 Des 2021, 14:45 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Suap pajak/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – KPK melanjutkan penyidikan perkara dugaan suap pemeriksaan pajak yang melibatkan Wawan Ridwan (WR) dan komplotannya. Tersangka lain, yakni Alfred Simanjuntak dipanggil sebagai saksi.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa ada lima saksi yang dipanggil, termasuk Alfred. Penyidik memeriksa di Gedung KPK Merah Putih.

“Pertama adalah Rudi Sugiarto sebagai swasta atau Direktur CV Perjuangan Steel Indonesia. Kedua, Budiwahono Onggo sebagai swasta,” katanya, Kamis (16/12/2021).

Ali menjelaskan bahwa saksi ketiga adalah Christina Simadibrata yang berprofesi sebagai dokter. Lalu PNS Ditjen Pajak Nugraha Adimulya.

“Diagendakan pula pemeriksaan tersangka AS atau Alfred Simanjuntak sebagai tersangka,” jelasnya.

Wawan merupakan salah satu tersangka baru dalam kasus suap pajak yang menjerat Angin Prayitno dan Dadan Ramdani. Wawan adalah Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat Dan Tenggara (Sulselbartra).

Dia pernah menjabat sebagai Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak serta Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa Wawan diduga memperoleh duit bagian senilai 625.000 dolar Singapura dari total keseluruhan nilai suap yang diterima para pemeriksa dan pejabat Ditjen Pajak.

“WR diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar 625 ribu dolar Singapura. Selain itu, diduga WR juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami," katanya Jumat (12/11/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini