Daop 3 Cirebon Tertibkan Bangunan di Sepanjang Jalur Kereta Api

Bisnis.com,16 Des 2021, 14:39 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon menertibkan bangunan liar yang berada di jalur kereta api Stasiun Luwung-Stasiun Sindang Laut, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Bisnis.com, CIREBON - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon menertibkan bangunan liar yang berada di jalur kereta api Stasiun Luwung-Stasiun Sindang Laut, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Manajer Humas Daop 3 Cirebon Suprapto mengatakan penertiban ini tersebut dilakukan pada Rabu (15/12/2021). Selama proses itu, tidak ada penolakan dari pemilik kios.

Suprapto memastikan, sebelum adanya penertiban tersebut pihaknya sudah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada para pemilik bangun di sepanjang jalur tersebut.

"Diharapkan dengan tidak adanya bangunan liar ini, bisa mengembalikan fungsi pondasi pendukung jalur rel dan jembatan rel ke fungsi semula, sehingga perjalanan kereta api tetap aman dan lancar,” kata Suprapto di Kota Cirebon, Kamis (16/12/2021).

Suprapto mengatakan, berdasarkan Undang-undang (UU) no 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, masyarakat dilarang mendirikan bangunan dan melakukan aktivitas lainnya di wilayah sekitar jalur rel.

Hal tersebut dikhawatirkan membahayakan bagi keselamatan masyarakat, serta berpotensi menggangu kelancaran perjalanan kereta api.

Bagi masyarakat yang melanggar, lanjut Suprapto, bakal terancam kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.

"Berharap masyarakat mendukung dan mematuhi akan peraturan, karena hal ini sangat membahayakan bagi keselamatan masyarakat sendiri,” kata Suprapto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini