Laura Anna Meninggal Dunia, Gaga Muhammad Bisa Dikenai Hukuman Maksimal?

Bisnis.com,17 Des 2021, 19:59 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Gaga Muhammad dan Laura Anna/Instagram-gagamuhammad.

Bisnis.com, SOLO - Persidangan kasus kecelakaan mobil antara selebgram Laura Anna dan Gaga Muhammad masih bergulir di pengadilan hingga saat ini.

Seperti yang diketahui, Laura meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021) akibat penyakit bawaan yang dideritanya.

Laura juga diketahui menjadi pasien spinal cord injury setelah mengalami kecelakaan mobil bersama Gaga Muhammad pada 2019 lalu.

Dari situ, Laura pun mengalami kelumpuhan di setengah badannya selama 2 tahun lamanya.

Belum selesai mengobati lukanya, Laura pun melaporkan sang mantan pacar ke pihak berwajib dengan tuntutan pelanggaran lalu lintas.

Pada Desember 2021, pengadilan pun secara resmi menahan Gaga Muhammad dan menuntut hukuman 5 tahun penjara.

Hingga kini, kasus persidangan kecelakaan lalu lintas tersebut masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Seorang Pakar Hukum Pidana asal Yogyakarta Prof Mudzakkir mengatakan bahwa terdakwa Gaga Muhammad bisa saja dikenai hukuman maksimal.

Hukuman maksimal tersebut bisa dikenai pada tuntutan yang pertama akibat korban atau penuntut sudah meninggal dunia.

"Ketika dakwaan itu dikonstruksi menjadi sebuah dakwaan, itu pada saat itu kan belum ada yang meninggal. Lha ini menjadi masalah, pasalnya bukan pasal untuk meninggal. Tapi ketika sekarang ini ternyata dalam proses persidangan dan itu ternyata korbannya meninggal, itu menjadi faktor yang istilah bahasanya memaksimalisasi hukuman yang pertama," kata Prof Mudzakkir yang dikutip Bisnis dari tvOne pada Jumat (17/12/2021).

Ia kemudian mengatakan bahwa dakwaan kecelakaan lalu lintas yang sudah diserahkan oleh korban tak bisa diganti dengan pasal penghilangan nyawa.

"Hakim tidak bisa mengganti dengan pasal yang lain kecuali yang ada di dalam surat dakwaan. Yang paling memungkinkan yang pertama adalah hakim akan memaksimalisasi penjatuhan pidana berdasarkan pasal 310 ayat 3," lanjutnya.

Menurut Prof Mudzakkir, hakim bisa saja menjatuhi hukuman pemberat kepada terdakwa berupa pergantian materi.

"Hukuman tambahan itu misalnya harus mengganti kerugian-kerugian yang terjadi kepada keluarga korban. Misalnya perawatan dari sakit sampai dia pemakaman wafat dan kalau misalnya ada upacara keagamaan, ya itu bisa dibebankan kepada si terdakwa,"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini