Bisnis.com, SOLO - Asuransi merupakan sebuah bentuk perjanjian antara kedua belah pihak, di mana salah satunya memiliki tanggung jawab sebagai pemegang polis.
Dalam asuransi, pemegang polis wajib mendapatkan jaminan penuh dari apa yang sudah diperjanjikan.
Pengertian mengenai asuransi tertuang dalam peraturan Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Namun asuransi atau penanggungan ini memiliki jenis yang berbeda-beda, sesuai dengan kebutuhan setiap orangnya.
Apa saja jenis asuransi yang ada di Indonesia?
1. Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa merupakan jenis asuransi paling umum yang paling banyak diminati oleh seseorang.
Jenis asuransi ini memiliki banyak penawaran, namun yang paling utama yakni memberikan tanggungan perlindungan bagi jiwa seseorang.
Produk asuransi jiwa menawarkan manfaat yang akan diberikan bila terjadi suatu kejadian yang menyebabkan kematian dari pemilik polis asuransi.
Melansir dari axa-mandiri.co.id, terdapat tiga macam asuransi jiwa.
Term Life: Asuransi jiwa ini akan memberi perlindungan dalam jangka waktu 1,5 atau 10 tahun. Walaupun nilai pertanggungan produk asuransi jiwa ini jauh lebih besar, uang premi hangus di akhir periode.
Whole Life: Perlindungan asuransi jiwa ini seumur hidup, tetapi preminya lebih mahal. Jika pemegang polis tidak meninggal selama masa kontrak, maka uang pertanggungan dapat di klaim namun jumlahnya tidak sebesar produk asuransi jiwa term life.
Unit Link: Unit Link merupakan asuransi yang tergolong jenis asuransi nontradisional. Pengertian dari unit link adalah produk asuransi yang mengombinasikan asuransi dan produk investasi. Jadi, ibaratnya dana nasabah dipecah dan dimasukkan ke dalam dua keranjang, sebagian masuk keranjang premi asuransi untuk perlindungan dan sebagian lagi disetorkan oleh perusahaan asuransi ke manajer investasi agar dikelola sebagai investasi. Keputusan penempatan investasi sepenuhnya ada di tangan nasabah.
2. Asuransi Kesehatan
Banyak orang salah sangka bahwa asuransi kesehatan adalah asuransi jiwa. Padahal keduanya memiliki kebermanfaatan yang berbeda.
Asuransi kesehatan merupakan produk asuransi yang menangani masalah kesehatan kepada pemegang polis.
Produk penanggungan ini akan memberikan manfaat kepada pemegang polis yang membutuhkan perawatan kesehatan akibat suatu penyakit serta menanggung biaya proses perawatan.
Umumnya, penyebab sakit tertanggung yang biayanya dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi adalah cedera, cacat, sakit, penyakit kritis, hingga kematian karena kecelakaan.
Terdapat 4 macam asuransi kesehatan yang biasa ditawarkan oleh para perusahan penanggung, yakni:
- Asuransi berjangka
- Asuransi tabungan
- Asuransi seumur hidup, dan
- Asuransi kontrak anuitas
3. Asuransi Hari Tua
Asuransi hari tua atau dana tua atau pensiun ini juga merupakan produk asuransi umum yang banyak dipilih oleh para pemegang polis.
Tujuan dari asuransi ini adalah untuk melindungi kecukupan finansial seseorang ketika sudah tidak produktif lagi.
Dengan mengukuti produk penangguhan ini, para pemegang polis bisa mengumpulkan dana pensiun secara mudah.
Kemudian apabila terjadi kasus kematian, keluarga tertanggung dapat mengklaim uang pertanggungan.
4. Asuransi Pendidikan
Rasa khawatir orang tua akan biaya sekolah anak di masa depan dapat diatasi dengan solusi asuransi pendidikan.
Asuransi pendidikan yaitu jenis asuransi yang menawarkan manfaat berupa tanggungan biaya pendidikan.
Jenis asuransi ini memberikan kemudahan kepada para orang tua untuk menyiapkan uang sekolah anak secara mudah.
Apabila nantinya tak lagi produktif menghasilkan uang, tabungan dalam bentuk asuransi pendidikan ini bisa diklaim untuk membiayai kebutuhan sekolah anak pemegang polis.
5. Asuransi Umum
Asuransi umum menawarkan kompensasi finansial atas kerugian selain kematian.
Asuransi ini mengasuransikan segala sesuatu yang menjadi prioritas pemegang polis.
Biasanya bentuk perlindungan yang diberikan yakni mengganti kerugian atas properti rumah, mobil, sepeda, kesehatan, perjalanan dan lain-lain.
Sederhananya, asuransi umum menawarkan perlindungan finansial untuk semua aset tertanggung terhadap kehilangan, kerusakan, pencurian dan kewajiban lainnya.
6. Reasuransi
Jenis asuransi yang terakhir yakni reasuransi atau penanggungan dalam bentuk asuransi di atas asuransi.
Biasanya, perusahaan asuransi akan memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian.
Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dari asuransi dan asuransi ini digolongkan ke dalam bentuk treaty, facultative, atau kombinasi dari keduanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel