Aturan PPKM Level 1 Jakarta, Berikut Syarat Menggelar Resepsi Pernikahan

Bisnis.com,17 Des 2021, 12:25 WIB
Penulis: Nancy Junita
Ilustrasi akad nikah/Pixabay

Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub DKI Nomor 1473/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 Covid-19 yang berlaku 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Khusus pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 berlaku pembatasan kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 66/2021.

Selama periode PPKM level 1 itu, warga diizinkan menggelar resepsi pernikahan dengan syarat berikut yang dikutip dari Kepgub DKI 1473/2021 pada Jumat (17/12/2021).

Resepsi pernikahan bisa dilakukan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakn makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan.

Seperti diketahui, Indonesia saat ini berusaha membendung penyebaran Virus Corona varian Omicron, karena pada Rabu (15/12/2021), kasus pertama Omicron terdeteksi di RSDC Wisma Atlet Kemayoran.

Terkait dengan itu, pemerintah melakukan kebijakan pembatasan warga negara asing (WNA) masuk, melakukan karantina 10 hingga 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional, vaksinasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini