Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah (Bank Jateng) akan membayarkan kupon obligasi subordinasi I Tahun 2015 pada Senin, 20 Desember 2021.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Divisi Akuntansi Bank Jateng, Nurbani Syah Widayanti dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan nomor surat 24.OBL/OPR.05/2021, Selasa (14/12/2021).
“Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah memberitahukan kepada para pemegang efek bahwa sehubungan dengan pelaksanaan pembayaran kupon,” kata Nurbani, dikutip Jumat (17/12/2021).
Bank Jateng akan membayarkan kupon obligasi ke-24 dengan tingkat bunga sebesar 12,25 persen. Adapun pembayaran dilakukan dengan mata uang rupiah senilai Rp15,31 miliar atau Rp15.312.500.000.
Sementara itu, BPD Jateng mencatatkan kenaikan pada kuartal III/2021, yakni dengan perolehan laba bersih tahun berjalan sebesar 1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) Rp1,239 triliun dari sebelumnya Rp1,233 triliun.
Pertumbuhan ini didorong adanya pertumbuhan pendapatan bunga yang menyusut menjadi minus 2 persen yoy, sedangkan beban bunga tercatat senilai Rp1,48 triliun atau minus 24 persen yoy. Alhasil, pendapatan bunga bersih meningkat sebesar 13 persen yoy menjadi Rp3,38 triliun.
Ada pula penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) yang naik 4 persen ytd menjadi Rp61,17 triliun. Kenaikan tersebut berasal dari dana murah berupa giro dan tabungan (CASA) sebesar 12 persen ytd, sebelumnya Rp31,6 triliun menjadi Rp35,53 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel