Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Victoria International Tbk. (BVIC) menandatangani perjanjian sewa menyewa dengan anak usaha perseroan, PT Bank Victoria Syariah pada Kamis (16/12/2021).
Hal itu disampaikan Direktur Utama Bank Victoria Ahmad Fajar dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (17/12/2021).
Ahmad menjelaskan, perjanjian sewa menyewa antara perseroan dengan PT Bank Victoria Syariah akan memaksimalkan fungsi ruangan kantor, serta dapat meningkatkan sinergi dan cross selling.
Adapun, objek transaksi adalah ruang sewa seluas 168 m2 miliki PT Bank Victoria International Tbk., yang berlokasi di Grand Boutique Center Blok D Kav. 1 Lantai 4, di Jalan Mangga Dua Raya, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
“Nilai transaksi afiliasi adalah sebesar Rp44 juta untuk jangka waktu sewa satu tahun,” kata Ahmad, dikutip Jumat (17/12/2021).
Lebih lanjut, jangka waktu atau masa sewa berlaku sejak 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2022. Ahmad menambahkan, transaksi afiliasi ini dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan sinergi antara perseroan dengan PT Bank Victoria Syariah, dengan memaksimalkan fungsi ruangan untuk dapat diberikan hak sewa kepada anak perusahaan.
Selain itu, dengan adanya perjanjian sewa menyewa diharapkan dapat memberikan financial benefit kepada perseroan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel