Firli Bahuri Dimutasi karena Memasuki Masa Pensiun?

Bisnis.com,18 Des 2021, 22:20 WIB
Penulis: JIBI
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021)./Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Komisaris Jenderal Firli Bahuri menjadi perwira tinggi di Badan Reserse Kriminal Polri. Mutasi ini dilakukan karena Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu sudah memasuki masa pensiun.

Mutasi itu diketahui dari Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2568/XII/KEP/2021 bertanggal 17 Desember 2021. Sebelumnya, Firli menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Barhakam Polri dengan penugasan sebagai Ketua KPK.

Firli merayakan milad yang ke-58 tahun pada 8 November 2021. Umur tersebut merupakan batas usia pensiun di kepolisian.

Sebelum terpilih menjadi Ketua KPK, sejumlah jabatan pernah dipegang Firli Bahuri. Seperti Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banten dan Kapolda Nusa Tenggara Barat. Kemudian ia dipindahkan ke KPK sebagai Deputi Penindakan, lalu kembali ke Polri sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini